Dalam peningkatan pemberdayaan serta pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di Provinsi Riau. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Riau sebagai unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di Provinsi Riau (Permendikdasmen No 5 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan).