Tugas dan Fungsi
Balai GTK Provinsi Riau melaksanakan tugas sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Riau menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pengembangan model peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pengembangan media pembelajaran guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi.